Kamis, 01 Desember 2016

Kue Perpisahan Dengan Pesan Yang Lucu Untuk Pegawai Yang Resign

Kue Perpisahan Dengan Pesan Yang Lucu Untuk Pegawai Yang Resign


Rumah Berita - Berita88 - Dalam dunia karier dan pekerjaan, pastinya ada waktu dimana pegawai akan resign atau berhenti bekerja di suatu perusahaan bisa jadi karena ingin pindah ke pekerjaan yang menurutnya lebih baik atau bisa juga karena alasan tertentu.

Saat ada pegawai yang resign biasanya pihak kantor akan mengadakan acara perpisahan di acara perpisahan ini pun seringkali akan ada kejutan atau kado yang diberikan kepada pegawai yang resign tapi kebayang tidak kalau kadonya berupa kue dengan pesan yang lucu seperti di bawah ini.

1.

2. 


3.

4.

5

6.

Salam Admin Berita88 






Soal Elektabilitas, Djarot : Survei Turun Rapopo

Soal Elektabilitas, Djarot : Survei Turun Rapopo


Rumah Berita - Berita88 - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, djarot saiful hidayat, menanggapi santai atas hasil sejumlah survei yang menyebutkan bahwa elektabilitas pasangan calon inkumben terus menurun.

"Survei turun rapopo" ucap djarot di posko pemenangan basuki djarot di jakarta pusat.

Djarot mengatakan dirinya tak takut akan survei yang belakangan menunjukkan hasil yang kurang baik untuk dirinya dan pasangannya, basuki tjahaja purnama alias ahok.

Baca Juga : Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Djarot menambahkan hasil survei belakangan ini malah semakin memecutnya untuk turun ke bawah dan memperkuat dukungan dari akar rumput dia berujar survei bersifat dinamis. sehingga dirinya tidak percaya akan hasilnya, baik itu menyatakan elektabilitas ahok-djarot naik atau turun.

Adapun tingkat elektabilitas ahok-djarot dalam survei poltracking mencapai 22 persen sementara popularitas ahok masih cukup tinggi yakni 94,8 persen dan unggul dibanding 2 pasangan lainnya hasil survei poltracking melibatkan 1.200 responden.

Dari survei itu sebanyak 27,92 persen memilih pasangan agus sylviana, dan sebanyak 20,42 persen memilih pasangan anies dan sandiaga uno sedangkan 29,66 persen responden menyatakan tidak tahu.

Salam Admin Berita88 

Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung


Rumah Berita - Berita88 - Tersangka dugaan penistaan agama basuki tjahaja purnama atau ahok sudah diserahkan ke polri, penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II Berkas perkara yang menyeret gubenur nonaktif DKI Jakarta itu.

Kejaksaan memutuskan tak menahan ahok kepala pusat penerangan dan hukum kejaksaan agung M Rum menjelaskan, ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan

"Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku" ucap rum

Baca Juga : Buntut Penyebaran Isu Rush Money, Mantan Anak Buah Presiden SBY Dipolisikan

Alasan keempat jaksa menyusun dakwaan kasus ahok dengan pasal alternatif pasal pertama adalah pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman 5 tahun penjara sementara pasal kedua adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Jadi kita belum tahu" ucapnya sesuai pasal 21 KUHAP salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan apabila ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dia juga mengatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan segera, bisa nanti besok atau bisa seminggu" ucapnya.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama hal tersebut terkait dengan pernyataan ahok di kepulauan seribu yang menyinggung surat al maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya ahok akan disidang di pengadilan negeri jakarta utara.

Salam Admin Berita88