Kamis, 01 Desember 2016

Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung


Rumah Berita - Berita88 - Tersangka dugaan penistaan agama basuki tjahaja purnama atau ahok sudah diserahkan ke polri, penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II Berkas perkara yang menyeret gubenur nonaktif DKI Jakarta itu.

Kejaksaan memutuskan tak menahan ahok kepala pusat penerangan dan hukum kejaksaan agung M Rum menjelaskan, ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan

"Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku" ucap rum

Baca Juga : Buntut Penyebaran Isu Rush Money, Mantan Anak Buah Presiden SBY Dipolisikan

Alasan keempat jaksa menyusun dakwaan kasus ahok dengan pasal alternatif pasal pertama adalah pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman 5 tahun penjara sementara pasal kedua adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Jadi kita belum tahu" ucapnya sesuai pasal 21 KUHAP salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan apabila ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dia juga mengatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan segera, bisa nanti besok atau bisa seminggu" ucapnya.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama hal tersebut terkait dengan pernyataan ahok di kepulauan seribu yang menyinggung surat al maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya ahok akan disidang di pengadilan negeri jakarta utara.

Salam Admin Berita88