Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Disidangkan
Rumah Berita - Berita88 - Pengadilan negeri jakarta barat pada selasa menyidangkan kasus penghadangan kegiatan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kembangan.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa NS memimpin kelompok untuk melakukan penghadangan kegiatan kampanye dan mendakwa NS menggunakan Pasal 187 Undang-Undang No. 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kalau dari unsur pasalnya tersangka menghalangi, mengacaukan dan mengganggu proses kampanye" ucap jaksa penuntut umum reza murdani.
Baca Juga : Nama Bahrun Naim Kembal Disebut Dalam Kasus Bom Bekasi
Terdakwa NS menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum.Kuasa hukumnya, abdul haris, mengatakan NS dan warga lainya hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka mengenai kasus penistaan agama dengan tersangka basuki tjahaja purnama yaitu ahok gubernur DKI jakarta yang nonaktif yang juga calon gubernur yang mengikuti pilkada DKI jakarta bersama DJarot.
Calon wakil gubernur DKI jakarta djarot saiful hidayat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh masrizal menunda sidang itu pada rabu.
Salam Admin Berita88