Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani
Rumah Berita - Berita88 - Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh buni yani, memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan buni yani.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya ujar sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN jakarta selatan.
Sutiyono menilai, penyidik dari direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya telah sesuai dengan prosedur yang sah dalam menetapkan buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antar golongan SARA.
Baca Juga : KPK Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap
Dalam menetapkan buni sebagai tersangka, penyidik sudah memiliki 2 alat bukti permulaan yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli."Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan penangkapan juga dapat dilakukan di mana pun, termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi" ucap dia.
"Bukti berupa sprindik jelas dimulai 25 oktober 2016 tidak dikirimnya SPDP ke JPU tidak terbukti" ucap sutiyono.
Buni kenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi teknologi dan transaksi elektornik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
Ancaman hukuman untuk buni adalah kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 milliar
Salam Admin Berita88