Sebar Status Facebook Bernada SARA, Warga Bandung Ditangkap Polisi
Rumah Berita - Berita88 - Martin alias martien zeegeer, warga bandung jawa barat, rabu lalu ditangkap oleh kepolisian.
"Yang bersangkutan telah ditangkap di jalan jawa no 1 kota bandung dia menjadi tersangka karena menyebarkan informasi melalui sosmed akun facebook "MARTIEN ZEEGEER" tentang kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau pemusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama" ucap rikwanto, kami di mabes polri.
Baca Juga : BMKG : Tsunami Di Kepulauan Solomon Kecil, Tidak Berdampak Ke Indonesia
Selain mengamankan martien, polisi juga menyita barang bukti berupa print out akun facebook "martien zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi, serta foko akun facebook "MARTIEN ZEEGEER" untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.Atas perbuatannya, martien dijerat dengan UU ITE no. 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2, ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
"Kami akan lakukan pemberkasan di kasus ini, dengan memeriksa para saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, MUI, kemenag dan pidana" ucap rikwanto.
Salam Admin Berita88