Mendagri : Pemberhentian Sementara Ahok, Agar Dia Fokus Sidang
Rumah Berita - Berita88 - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, basuki tjahaja purnama alias ahok saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Dalam undang-undang dalam pemerintahan daerah menyebut setiap kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum harus diberhentikan sementara.
Menteri dalam negeri, tjahjo kumolo menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar kepala daerah fokus menjalani persidangan.
Baca Juga : Cakar Aiptu Sutisna, Dora Natalia Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan
Sementara wakil kepala daerah akan menjalani fungsi sebagai pelaksanaan tugas hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap."Pemberhentian sementara ahok, agar dia bisa fokus sidang jadi nanti pak djarot yang menggantikan sebagai plt" ucap tjahjo.
Namun begitu, tjahjo kumolo mengatakan belum dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap ahok.
Alasanya ahok masih menjalani cuti kampanye selama tahapan pilkada DKI Jakarta.
Terlebih, saat ini kementerian dalam negeri belum mendapatkan surat nomor registrasi perkara dari pengadilan negeri jakarta utara yang sedang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama.
"Belum bisa sekarang dia kan masih cuti kampanye, nanti mengunggu selesai masa kampanye" ucap tjahajo kumolo.
Salam Admin Berita88