Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan Hari Ini
Rumah Berita - Berita88 - Buni yani, penyebar potongan video pidato ahok yang berujung pada kasus penistaan agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polda metro jaya, dia diduga telah melakukan tindak pidanan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Atas penetapan itu, buni yani tak terima dia berencana mengajukan praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan pagi ini.
Baca Juga : Polwan Cantik Dari Polda Kepri Ini Amankan Aksi 212, Fotonya Menjadi Viral
"Iya rencananya jam 11.00 WIB" ucap kuasa hukum buni yani, aldwin.Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu karena penetapan tersangkanya itu tidak sesuai.
"Kok ditanya alasannya? ya artinya ada prosedur status tersangka buni yani yang kita anggap tidak sesuai dengan hukum acara atau praturan lain yang berlaku" ucap aldwin.
Penyidik subdit crime polda metro jaya menetapkan buni yani sebagai tersangka 24 november lalu dia dijerat 28 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik ITE juncto pasal 45 ayat 2.
Salam Admin Berita88