Kamis, 12 November 2015

Dear Pak Presiden, Dengarkan Nada Hati Korban Peradilan Sesat Ini

Dear Pak Presiden, Dengarkan Nada Hati Korban Peradilan Sesat Ini


Rumahberita88 -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati revisi ketentuan ubah rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat Rp 1 juta. Satu diantara korban salah tangkap serta peradilan sesat di Semarang, Sri Mulyati mengharapkan revisi itu dapat membawa keadilan.

Sri Mulyati dituduh memperkerjakan anak dibawah usia saat ia bekerja juga sebagai kasir di satu diantara karaoke di Semarang th. 2011 lantas. Sri divonis 8 bln. penjara serta denda Rp 2 juta subsidair 2 bln. penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa lakukan banding serta Pengadilan Tinggi (PT) memberikan saat hukuman Sri jadi 12 bln. penjara serta denda Rp 2 juta subsidair 2 bln. penjara. Lantaran tidak mau lama tinggal di bui, Sri utang sana-sini supaya dapat membayar denda Rp 2 juta itu.

Tetapi siapa nyana, pada akhirnya Sri dibebaskan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juli 2012. Sri nyata-nyata tak bersalah serta cuma jadikan tumbal oleh atasannya.

Juga sebagai balasannya, Sri didampingi LBH Mawar Saron meminta ubah rugi pada negara. Sesudah melali sistem pengadilan yang melelahkan, ia dijanjikan Rp 5 juta pada th. 2013. Namun apa daya, sampai sekarang ini ubah rugi itu belum didapat Sri.

 " Hingga saat ini belum ada ubah rugi. Saat ini sepaneng (tegang) kerja mikir anak sekolah. Permasalahan seperti gitu (ubah rugi) yakin sama pak Guntur (kuasa hukum dari Mawar Saron). Saat ini repot warungan sama jadi pembantu rumah tangga, " kata, Kamis (12/11/2015).

Ubah rugi yang sangatlah tak layak itu didasarkan pada Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 27 Th. 1983 perihal Proses KUHAP. Dengan niatan pemerintah membuat revisi PP 27 itu, Sri mengharapkan akhirnya dapat lebih adil. Menurut Sri, ubah rugi itu mesti dirubah dengan sesuaikan saat tahanan serta pendapatan per bln. dari korban salah tangkap.

" Bila satu bulan kita dapatnya berapakah, ditahan berapakah bln., jadi dapat tahu berapakah ubah ruginya. Bila masalah harga diri atau bagaimana itu, saya tidak paham, itu yang tahu pengacara yang pinter-pinter, saya orang pemula. Jadi ubah rugi mesti sesuai sama saat tahanan, " ungkap Sri.

Revisi ketentuan berusia 32 th. lebih serta adalah bekas rezim Orde Baru itu di setujui Presiden Jokowi serta dituangkan dalam Surat Mensesneg yang ditujukan pada Menkum HAM. Memperoleh perintah diatas, Kemenkum HAM segera bekerja maraton. Dirjen Ketentuan Perundang-undangan (PP) Prof Dr Widodo Ekatjahjana berjanji secepat-cepatnya merampungkan PR besar bangsa Indonesia itu.

 " Diinginkan dengan kesadaran berbarengan untuk memberi perlindungan HAM untuk orang-orang seperti amanat UUD 1945, jadi tanggal 10 Desember waktu Peringatan Hari HAM Internasional, pergantian PP 27/1983 ini bisa diundangkan, " ucap Widodo berjanji.

Inilah berita yang bisa di update Rumahberita88 untuk pecinta berita
Nantikanlah update berita terbaru dari Rumahberita88
Salam admin Rumahberita88