Dear Pak Presiden, Dengarkan Nada Hati Korban Peradilan Sesat Ini
Rumahberita88 - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyepakati revisi ketentuan ubah rugi korban salah
tangkap/korban peradilan sesat Rp 1 juta. Satu diantara korban salah tangkap
serta peradilan sesat di Semarang, Sri Mulyati mengharapkan revisi itu dapat
membawa keadilan.
Sri Mulyati dituduh memperkerjakan anak dibawah usia saat ia
bekerja juga sebagai kasir di satu diantara karaoke di Semarang th. 2011
lantas. Sri divonis 8 bln. penjara serta denda Rp 2 juta subsidair 2 bln.
penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Jaksa lakukan banding serta Pengadilan Tinggi (PT)
memberikan saat hukuman Sri jadi 12 bln. penjara serta denda Rp 2 juta
subsidair 2 bln. penjara. Lantaran tidak mau lama tinggal di bui, Sri utang
sana-sini supaya dapat membayar denda Rp 2 juta itu.
Tetapi siapa nyana, pada akhirnya Sri dibebaskan Mahkamah
Agung (MA) pada 24 Juli 2012. Sri nyata-nyata tak bersalah serta cuma jadikan
tumbal oleh atasannya.
Juga sebagai balasannya, Sri didampingi LBH Mawar Saron
meminta ubah rugi pada negara. Sesudah melali sistem pengadilan yang
melelahkan, ia dijanjikan Rp 5 juta pada th. 2013. Namun apa daya, sampai
sekarang ini ubah rugi itu belum didapat Sri.
" Hingga saat
ini belum ada ubah rugi. Saat ini sepaneng (tegang) kerja mikir anak sekolah.
Permasalahan seperti gitu (ubah rugi) yakin sama pak Guntur (kuasa hukum dari
Mawar Saron). Saat ini repot warungan sama jadi pembantu rumah tangga, "
kata, Kamis (12/11/2015).
Ubah rugi yang sangatlah tak layak itu didasarkan pada
Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 27 Th. 1983 perihal Proses KUHAP. Dengan niatan
pemerintah membuat revisi PP 27 itu, Sri mengharapkan akhirnya dapat lebih
adil. Menurut Sri, ubah rugi itu mesti dirubah dengan sesuaikan saat tahanan
serta pendapatan per bln. dari korban salah tangkap.
" Bila satu bulan kita dapatnya berapakah, ditahan
berapakah bln., jadi dapat tahu berapakah ubah ruginya. Bila masalah harga diri
atau bagaimana itu, saya tidak paham, itu yang tahu pengacara yang
pinter-pinter, saya orang pemula. Jadi ubah rugi mesti sesuai sama saat
tahanan, " ungkap Sri.
Revisi ketentuan berusia 32 th. lebih serta adalah bekas
rezim Orde Baru itu di setujui Presiden Jokowi serta dituangkan dalam Surat
Mensesneg yang ditujukan pada Menkum HAM. Memperoleh perintah diatas, Kemenkum
HAM segera bekerja maraton. Dirjen Ketentuan Perundang-undangan (PP) Prof Dr
Widodo Ekatjahjana berjanji secepat-cepatnya merampungkan PR besar bangsa
Indonesia itu.
" Diinginkan
dengan kesadaran berbarengan untuk memberi perlindungan HAM untuk orang-orang
seperti amanat UUD 1945, jadi tanggal 10 Desember waktu Peringatan Hari HAM
Internasional, pergantian PP 27/1983 ini bisa diundangkan, " ucap Widodo
berjanji.
Inilah berita yang bisa di update Rumahberita88 untuk
pecinta berita
Nantikanlah update berita terbaru dari Rumahberita88
Salam admin Rumahberita88