Sabtu, 17 Juni 2017

Merasa Kesal Fadli Zon Berkicau Sebut Mendagri Tidak perlu Lontarkan Kata Ancaman

Merasa Kesal Fadli Zon Berkicau Sebut Mendagri Tidak perlu Lontarkan Kata Ancaman



Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Kini wakil Ketua DPR RI yakni Fadli Zon angkat bicara kembali, menurut pendapatnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sangat tidak masuk akal karena telah melontarkan ancaman soal Pemerintah akan menarik diri didalam pembahasan RUU Pemilu.

"Enggak relevan lah, tidak usah mengancam begitu, menurut saya tidak akan masuk akal apabila mau mencabut terus kembali ke undang-undang lama," Ucap Fadli ketika usai berbuka puasa di kantor DPP partai gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (16/06/2017).

Walaupun sewaktu pembahasan berujung rumit, namun Fadli sendiri meyakini pembahasan masih belum keluar dari jalur jadwal dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu kedepannya.

Menurut Fadli apabila nantinya kembali ke undang-undang lama, maka hal tersebut dianggap tidak logis karena adanya keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai pilkada serentak.

saat itu pemilu Legislatif dan juga pemilu Presiden pun akan diselenggarakan serentak pada 2019. Hal itu berbeda dengan penyelenggaraan tahun 2014 yang lalu.

"Adapun Undang-undang lama itu nantinya akan batal dengan sendirinya  karena sudah ada namanya keputusan MK yang mengatakan pemilu harus serentak. Jadi janganlah tambah masalah baru kembali," ungkap Wakil Partai Gerindra itu.


Seperti yang diketahui dalam pembahasan yang ada sebelummnya, dimana Pemerintah kini mengancam balik akan menarik diri dari pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum yang tengah berlangsung ssat ini di DPR RI. Ancaman ini pun terkait dengan perdebatan dari ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Pemerintah terlihat ngotot untuk tetap menggunakan Presidential Threshold yang lama, yakni dimana partai politik atau gabungan parpol harus mengantongi setidaknya 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.Sedangakan pada suara fraksi di DPR masih belum sejalan dan banyak perbedaab yang mengakibatkan perpecahan pendapat.

"Kalau tidak disetujui maka dengan sangat terpaksa pihak pemerintah akan menolak untuk melanjutkan pembahasannya. Menarik diri sesuai aturan yang tertuang didalam aturan undang-undang," ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (15/06/2017).

Tjahjo juga telah menegaskan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini dimana langkah pemerintah didalam menarik diri ada dalam pembahasan undang-undang yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Bila memang benar pemerintah melakukan penarika diri maka secara otomatis pembahasan terhadap suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

Alhasil pemilu 2019 kedepannya harus diselenggarakan berdasarkan prosedur UU yang lama, yakni UU No. 8 Tahun 2012 ,mengenai Pemilu Legislatif, serta adanya UU No. 42 Tahun 2008 yang mengatur Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti yang disebutkan bahwa pada UU tersebut Presidential Threshold adalah sebesar 20 hingga 25 persen, sama seperti dengan keinginan yang diharapkan oleh pemerintah saat ini.

Salam Admin Berita88