Kapolda Metro Masalah Masalah Jessica : Biarlah Pengadilan yang Mengadili
Rumah Berita Terkini - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian malas memberi komentar masalah penyidikan masalah Jessica Kumala Wongso. Menurut Kapolda, masalah itu bakal dibongkar di pengadilan.
" Saya tidak mau komentar apa pun mengenai Jessica sebelumnya penyidikan usai, " kata Irjen Tito pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Kapolda menyampaikan, pihaknya masihlah menanti hasil investigasi tim penyidik yang di kirim ke Australia.
" Tak perlu berargumentasi di tengah-tengah penyidikan belum usai, biarlah penyidikan hingga usai tim dari Australia kembali serta lengkapi bukti, " kata Tito.
Penyidik juga sekarang ini tengah konsentrasi untuk lengkapi kekurangan bukti sesuai sama panduan jaksa penuntut umum supaya masalah itu dapat selekasnya dinyatakan komplit (P21) serta selekasnya disidangkan.
" Kita optimis jaksa serta (hingga) jaksa katakan P21 serta kita bantu jaksa untuk ada di sidang pengadilan serta biarlah sidang pengadilan yang mengadili, " lanjutnya.
Kapolda menyatakan, pihaknya akan tidak membuka ke umum masalah tanda bukti yang dipunyai penyidik. Ia tegaskan kembali, semua bakal di sampaikan didalam persidangan nanti.
" Peradilan kita buka system semuanya alat bukti bakal di sampaikan di pengadilan bukanlah di media. Media jangan pernah jadi salah arah hingga berlangsung trial by the press, " paparnya.
Ia mengerti masalah Jessica demikian menyorot perhatian media. Namun ia tidak mau masalah Jessica jadi mengkonsumsi umum hingga bakal menyebabkan perang opini di media.
" Masalah Jessica saya memahami cukup unik, dapat jadi mengkonsumsi media namun saya mohon media membatasi jangan pernah jadi panggung pertarungan alat bukti, pertarungan alat bukti dalam system hukum serta ketatanegaraan kita itu yaitu masuk domainnya yudikatif atau peradilan, " katanya.
Kapolda memohon supaya media menanti hingga masalah itu disidangkan. " Biarlah peradilan yang mengambil keputusan, bila kelak yang berkaitan bebas jadi ada usaha lain, bila inkrah bebas jadi ada otomastis bakal ada pelajari internal di kelompok penyidik kepolisian ataupun lembaga lain. Namun kelak bila ditetapkan bersalah jadi telah usai, tak perlu kita berpolemik panjang sebelumnya sistem itu usai, " tuturnya.
inilah berita yang bisa didapatkan Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
nantikanlah update berita terbaru dari Rumah Berita Terkini
Salam Admin Rumah Berita Terkini