Rabu, 23 Agustus 2017

Bareskrim : Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara Bagi Oknum Penjual Data Nasabah

Bareskrim : Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara Bagi Oknum Penjual Data Nasabah


Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Pihak Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri saat ini telah menangkap seorang pria berinisial C (27 tahun). Pria tersebut ditangkap lantaran telah sengaja menjual data nasabah.

Berdasarkan penuturan dari direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan bahwa penangkapan saat itu dilakukan pada Sabtu, 12 Agustus 2017.

"Tersangka akhirnya ditangkap karena diduga terlibat dalam sebuah jaringan penjualan data nasabah," ucap Agung dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, pada Rabu (23/08/2017).

Awalnya penangkapan C bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh pihak-pihak yang menawarkan kartu kredit serta asuransi melalui telepon.

"Padahal, bila diungkap, para pemilik nomor telepon sama sekali tidak pernah memberikan nomor telepon kepada pihak-pihak tersebut," ungkap Agung.

Menurut dirnya, tentunya setiap data nasabah dari perbankan harus dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh dibeberkan. Yang pastinya tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi dari data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.


"Hal ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum, di mana nasabah seharusnya sudah dilindungi oleh undang–undang dengan tindakan yang kapan saja bisa dilakukan oleh tersangka," ucap Agung.

Akibat adanya bocoran data tersebut, nasabah pastinya dirugikan, sementara itu kepercayaan terhadap perbankan menjadi terancam.

"Apabila terus berlanjut maka akan ada kedepannya oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar tersebut," ucap Agung.

Kemudian dirinya melanjutkan para tersangka diketahui  telah melakoni bisnis jual-beli data nasabah sejak tahun 2014. "Dirinya menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk segala macam keperluan pribadinya," tandas Agung menjelaskan.

Tersangka kini akan dijerat pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dan untuk ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal 9 tahun," tandas Agung.

Salam Admin Berita88