Dianggap Sebagai Bentuk Ujaran kebencian, Viktor Laiskodat Akan di Laporkan ke Polisi Oleh PKS
Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Terkait dengan adanya pernyataan pidato yang beredar, kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam keras Ketua Fraksi Nasdem yakni Viktor Laiskodat saat berpidato di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rencananya, PKS akan segera menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri dan juga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, (07/08/ 2017).
Berdasarkan penuturan dari Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS yakni Zainudin Paru mengungkapkan bila aksi pelaporan terhadap Viktor tersebut telah berdasarkan Pasal 156 KHUP perihal soal ujaran permusuhan dan kebencian.
"Hal tersebut merupakan sikap yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan apalagi sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPR RI," ungkap Zainudin di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan,pada Jumat 4 Agustus 2017.
Dirinya beralasan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan sebenarnya telah menjurus pada provokasi dan fitnah yang merugikan.
"Pernyataan yang telah diucapkan menghubungkan PKS beserta partai politik lain yang menolak Perppu Ormas dengan adanya aksi dukungan terhadap kelompok ekstrem yang mana ingin mengganti NKRI itu semua adalah fitnah dan merupakan bentuk kesesatan dalam berpikir," ungkap dia.
Selain itu Zainudin juga mengimbau agar seluruh kader dan simpatisan dari PKS di seluruh Indonesia bersikap untuk tenang dan tidak terpengaruh dengan upaya provokasi dan ujaran kebencian akibat dari pernyataan Viktor Laiskodat.
Salam Admin Berita88