Terkait Diluar Kasus Axel, Jeremy Thomas Ikut Tersandung Kasus Penipuan Rp 16 Miliar
Rumah Berita - Rumah Selebriti - Berita88 - Berita mengejutkan kini datang dari artis senior Jeremy Thomas. Pasalnya Jeremy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan aset vila di Ubud, Bali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menyiapkan 3 jaksa untuk segera melakukan penelitian atas berkas kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah ada ditunjuk 3 jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta," ungkap Wakajati DKI Jakarta Masyhudi ketika dikonfirmasi, pada Rabu (09/08/2017).
Sementara itu, pihak Kasipenkum Kejati DKI yakni Nirwan Nawawi mengungkapkan, didalam kasus ini Jeremy disangkakan pasal 378 KUHP tentang adanya penipuan. Nirwan menjelaskan, bahwa Jeremy diduga telah melakukan penipuan Rp 16 miliar terkait pengalihan aset vila Kirana di Ubud Bali.
"Jadi bila dihitung diprediksikan ada kerugian sekitar Rp 16 miliar," ungkap Nirwan ketika dikonfirmasi terpisah.
Nirwan juga menceritakan, pada kasus ini Jeremy dilaporkan oleh sesorang yang bernama Patrick Morris. Untuk ancaman hukuman yang bisa menjerat Jeremy adalah 4 tahun penjara.
Salam Admin Berita88