Rabu, 02 Agustus 2017

Wajib Patuhi Aturan, Pelanggar Dengan Menerobos Trotoar Siap-Siap di Denda Rp 500 Ribu

Wajib Patuhi Aturan, Pelanggar Dengan Menerobos Trotoar Siap-Siap di Denda Rp 500 Ribu



Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Untuk saat ini pihak Pemprov DKI telah mebuat pencanangan Bulan Tertib Trotoar yang akan dimulai pada hari ini. Trotoar yang sejak awal menjadi pangkalan ojek hingga PKL nantinya segera akan ditertibkan. Dan bagi yang ngeyel, maka akan dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Hal tersebutsudah disesuaikan dengan pasal 284 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, dan bagi yang tidak mengutamakan keselamatan dari pejalan kaki atau pesepeda maka akan diberlakukan sanksi tegas dan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal hingga Rp 500 ribu," ucap Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto, pada Rabu (02/08/2017).

Adapun penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta dan juga Satpol PP DKI Jakarta. Petugas juga melakukan upaya penyuluhan, pencegahan hingga penindakan bagi para pelanggar trotoar.

"Upaya preemtif akan kita lakukan dari mulai itu sosialisasi, penyuluhan dan penerangan. Kemudian upaya dari preventif anggota juga akan diturunkan di lapangan dengan berjaga di tempat-tempat yang rawan," ucapnya.

"Kalau tidak mampu juga untuk dilakukan pencegahan maka tentunya akan dilakukan upaya penindakan berupa tilang dan kemudian bagi PKL nanti akan ada Satpol PP yang melakukan penertiban langsung," ucapnya.

Bulan Tertib Trotoar ini akan dicanangkan, hal ini mengingat masih banyaknya pengguna jalan yang belum sadar dan tidak memahami fungsi dari trotoar. Tentunya sangat tidak terpuji apabila fasilitas trotoar yang sedari awal diberikan khusus untuk pejalan kaki malah justru dipakai untuk berjualan hingga pangkalan ojek.

"Tentunya dengan adanya Bulan Tertib Trotoar ini, kami berharap agar masyarakat pengguna jalan lebih memahami akan hak-hak dari pada pejalan kaki, salah satunya yaitu fungsi trotoar bagi pejalan kaki, dan bukan semata-mata diperuntukkan untuk kendaraan ataupun pedagang kaki lima," tandasnya.

Seperti yang diketahui bila penertiban akan diprioritaskan di jalan protokol dan jalan utama lainnya. Dengan terciptanya ketertiban berlalu lintas, salah satunya fasilitas trotoar yang bersih dari aktivitas lain tentu akan lebih mempercantik Ibu Kota Jakarta.
Salam Admin Berita88