Sabtu, 05 Desember 2015

Anggota DPR : Kejaksaan Agung, Polri serta KPK Memiliki hak Usut Masalah Novanto

Anggota DPR : Kejaksaan Agung, Polri serta KPK Memiliki hak Usut Masalah Novanto


Rumah Berita Terkini - Ada yang mengkritik tindakan Kejaksaan Agung mengusut sangkaan pelanggaran hukum Ketua DPR Setya Novanto. Tetapi menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak ada yang salah dengan tindakan Kejagung.

 " Bila saya juga sebagai orang hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian serta KPK memiliki hak mengusut sangkaan pelanggaran hukum, " kata Arsul pada wartawan, Sabtu (5/12/2015).

Arsul menyampaikan telah jadi pekerjaan penegak hukum untuk mengusut sangkaan pelanggaran hukum. Semestinya tidak ada yang keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung mengusut sangkaan pelanggaran hukum di masalah norma Novanto, toh sifatnya baru sangkaan.

Walau sekian, Arsul mengingatkan supaya beberapa pimpinan instansi penegak hukum menahan diri tidak mengumbar masalah sangkaan pelanggaran hukum Novanto ke umum. Sepanjang pengusutan berjalan, semestinya tidak ada yang mengumbar rangkuman.

 " Saya minta pimpinan Kejaksaan juga tak mengambil rangkuman. Jadi janganlah suka menari, " tutur politikus PPP ini.

Rangkuman yang diumbar ke umum, menurut Arsul, cuma bakal menaikkan gaduh. Terlebih belum ada ketentuan resmi bahwa diketemukan pelanggaran hukum di masalah Novanto.

 " Bila kelak nyatanya ujungnya antiklimaks kan jadi menyedihkan, " papar alumnus Glasgow Caledonian University, Scotland, ini.

Pihak yang mengkritik Kejaksaan Agung tidak lain yaitu Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menilainya langkah Kejaksaan Agung mengusut masalah Novanto politis.

 " Ini jaksa agung politik, bukanlah yang ingin menegakkan hukum. Semua sesuatunya bermuatan politik. Pemufakatan jahat apa? Hanya ngobrol-ngobrol saja, " kata Fadli pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Sekarang ini Kejagung tengah menyelidiki sangkaan pemufakatan jahat yang dikerjakan Novanto. Polri bekerjasama dengan Kejagung di pengusutan masalah itu serta siap melakukan tindakan bila dinyatakan ada pelanggaran pidana umum. Di segi lain, KPK juga siap mensupervisi masalah ini. Juga sebagai penambahan info, BIN juga memonitor masalah ini.

Inilah berita yang bisa didapatkan oleh Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
Nantikanlah update berita tebaru dari Rumah Berita Terkini
Salam olah raga dari Rumah Berita Terkini