Minggu, 13 Desember 2015

Menebak Sanksi untuk Novanto, Sesudah MKD Dikira Masuk Angin

Menebak Sanksi untuk Novanto, Sesudah MKD Dikira Masuk Angin


Rumah Berita Terkini - Rumah Berita Terkini - Diberkahi lautan yang indah, budaya yang bermacam serta bermacam kuliner menggoyang lidah bikin Ambon demikian kaya dengan potensi wisata. Namun sayang, masih tetap terdapat banyak yang kurang disana.

 " Wisata histori, budaya, alam serta kuliner di Ambon ada. Saat ini, ada lagi Festival Budaya Makan Berbarengan, " kata Staf Pakar Kemenpar, Hary Untoro Darajat waktu pembukaan Festival Budaya Makan Berbarengan di Pattimura Park, Ambon, Jumat malam (11/12/2015).

Sebut saja Gong Perdamaian, Makam Australia, hingga Pantai Natsepa serta Pantai Pintu Kota. Masalah budaya serta histori, ada Negeri Soya yang populer dengan budaya Bersihkan Negeri Soya. Teluk Ambon sendiri saja, telah tampak cantik saat sunset.

 " Ada prasyarat untuk jadi destinasi, ada atraksi, akses serta aminitis (akomodasi-red), " imbuhnya.

Dua hal paling akhir yaitu permasalahan pariwisata yang ada di Ambon. Itu juga disadari oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Hendry Sopacua.

 " Ambon mempunyai banyak potensi namun masih tetap kurang promosi. Demikian juga sarana, infrasturkur serta transportasi. Terkecuali transportasi darat, laut juga, " tuturnya.

Tetapi saat ini, Ambon pelan-pelan mulai berbenah. Terlebih lanjut Hendry, Presiden Jokowi sudah mengambil keputusan Ambon juga sebagai kota potensi wisata. Festival Budaya Makan Berbarengan yang disebut kali pertama festival budaya serta kuliner di Ambon, jadi langkah pertama.

 " Dengan festival ini, mari kita terpacu bikin Ambon semakin aman, nyaman serta kreatif. Mari kita jadikan Ambon yang manise, manis serta terwujudnya Pesona Indonesia, " ujarnya.

Inilah berita yang bisa didapatkan oleh Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
Nantikanlah update berita tebaru dari Rumah Berita Terkini
Salam olah raga dari Rumah Berita TerkiniSebagian anggota MKD dikira 'masuk angin' dalam mengadili sangkaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Sanksi berat yang banyak disuarakan juga mungkin saja tinggal gosip bila MKD benar 'masuk angin'. Apa kemungkinan sanksinya?

Sanksi dalam penegakan etik di MKD ditata dalam ayat 8 pasal 147 UU perihal MPR, DPR, DPD serta DPRD (MD3). Ada tiga type sanksi yang dapat dikenakan, yakni enteng, tengah serta berat. Tersebut rinciannya :

Dalam soal teradu dapat dibuktikan tidak mematuhi, putusan dibarengi dengan sanksi pada teradu berbentuk :
a. Sanksi enteng dengan teguran lisan atau teguran tercatat
b. Sanksi tengah dengan perpindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sesaat paling singkat 3 bln. atau pemberhentian terus juga sebagai anggota DPR.

Saat sebelum memastikan sanksi, ada perbincangan utama diantara 17 anggota MKD masalah objek pelanggaran etik yang dikenakan untuk Novanto. Satu grup menilainya pelanggaran etik cukup dinilai dari ada pertemuan 8 Juni yang diikuti Novanto, Reza Chalid serta Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan itu disibak oleh Maroef dengan bukti rekaman. Tetapi Novanto menampik berikan kesaksian masalah pertemuan itu di sidang MKD, walau dalam wawancara pada awal mulanya di media Novanto membetulkan pertemuan itu.

Diantara anggota yang sepakat dengan pandangan hukum ini yaitu Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, anggota MKD Syarifuddin Sudding, Akbar Faisal serta Marsiaman Saragih.

Grup ke-2, menilainya pelanggaran etik mesti dinilai berdasar pada tiga substansi laporan Sudirman Said. Pertama, Novanto meminta saham 20 % atas penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport. Ke-2, keinginan saham 49 % untuk proyek PLTA di Papua, serta ketiga mencatut nama Presiden serta Wapres.

Grup ke-2 ini digawangi trio politisi Golkar yang tidak lain kolega Novanto, yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, anggota Ridwan Bae, serta Adies Kadir. Ikut dalam grup ini Sufmi Dasco Ahmad serta Supratman.

Dalam persidangan, Akbar Faisal telah menyatakan bahwa 3 substansi laporan Sudirman Said mustahil diketemukan dalam rekaman perbincangan. Karena itu sangkaan pelanggaran etik mesti dipahami menyeluruh, atau mengerti Reza serta Novanto juga sebagai satu kesatuan.

Lantas apa kemungkinan sanksinya? Putusan sanksi pasti bakal kembali ke dua padangan diatas. Pasal 146 UU MKD mengatur, putusan sidang MKD di ambil lewat cara musyawarah mufakat. Namun bila tidak terwujud jadi voting.

Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengingatkan Novanto pernah di beri sanksi enteng oleh MKD dalam masalah Trumpgate, jadi mustahil MKD beri sanksi yang sama. Tetapi cuma ada dua kemungkinan, tengah atau berat.

 " Mustahil kita jatuhkan putusan 2 x enteng. Putusan itu akumulasi, " jelas Sudding Kamis (3/12).

Inilah berita yang bisa didapatkan oleh Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
Nantikanlah update berita tebaru dari Rumah Berita Terkini

Salam olah raga dari Rumah Berita Terkini