Menebak Sanksi untuk Novanto, Sesudah MKD Dikira Masuk Angin
Rumah Berita Terkini - Rumah Berita Terkini - Diberkahi
lautan yang indah, budaya yang bermacam serta bermacam kuliner menggoyang lidah
bikin Ambon demikian kaya dengan potensi wisata. Namun sayang, masih tetap
terdapat banyak yang kurang disana.
" Wisata
histori, budaya, alam serta kuliner di Ambon ada. Saat ini, ada lagi Festival
Budaya Makan Berbarengan, " kata Staf Pakar Kemenpar, Hary Untoro Darajat
waktu pembukaan Festival Budaya Makan Berbarengan di Pattimura Park, Ambon,
Jumat malam (11/12/2015).
Sebut saja Gong Perdamaian, Makam Australia, hingga Pantai
Natsepa serta Pantai Pintu Kota. Masalah budaya serta histori, ada Negeri Soya
yang populer dengan budaya Bersihkan Negeri Soya. Teluk Ambon sendiri saja,
telah tampak cantik saat sunset.
" Ada prasyarat
untuk jadi destinasi, ada atraksi, akses serta aminitis (akomodasi-red), "
imbuhnya.
Dua hal paling akhir yaitu permasalahan pariwisata yang ada
di Ambon. Itu juga disadari oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Hendry
Sopacua.
" Ambon
mempunyai banyak potensi namun masih tetap kurang promosi. Demikian juga
sarana, infrasturkur serta transportasi. Terkecuali transportasi darat, laut
juga, " tuturnya.
Tetapi saat ini, Ambon pelan-pelan mulai berbenah. Terlebih
lanjut Hendry, Presiden Jokowi sudah mengambil keputusan Ambon juga sebagai
kota potensi wisata. Festival Budaya Makan Berbarengan yang disebut kali
pertama festival budaya serta kuliner di Ambon, jadi langkah pertama.
" Dengan
festival ini, mari kita terpacu bikin Ambon semakin aman, nyaman serta kreatif.
Mari kita jadikan Ambon yang manise, manis serta terwujudnya Pesona Indonesia,
" ujarnya.
Inilah berita yang bisa didapatkan oleh Rumah Berita Terkini
untuk para pembaca setia kami.
Nantikanlah update berita tebaru dari Rumah Berita Terkini
Salam olah raga dari Rumah Berita TerkiniSebagian anggota
MKD dikira 'masuk angin' dalam mengadili sangkaan pelanggaran etik Ketua DPR
Setya Novanto. Sanksi berat yang banyak disuarakan juga mungkin saja tinggal
gosip bila MKD benar 'masuk angin'. Apa kemungkinan sanksinya?
Sanksi dalam penegakan etik di MKD ditata dalam ayat 8 pasal
147 UU perihal MPR, DPR, DPD serta DPRD (MD3). Ada tiga type sanksi yang dapat
dikenakan, yakni enteng, tengah serta berat. Tersebut rinciannya :
Dalam soal teradu dapat dibuktikan tidak mematuhi, putusan
dibarengi dengan sanksi pada teradu berbentuk :
a. Sanksi enteng dengan teguran lisan atau teguran tercatat
b. Sanksi tengah dengan perpindahan keanggotaan pada alat
kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat
kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sesaat paling singkat 3
bln. atau pemberhentian terus juga sebagai anggota DPR.
Saat sebelum memastikan sanksi, ada perbincangan utama
diantara 17 anggota MKD masalah objek pelanggaran etik yang dikenakan untuk
Novanto. Satu grup menilainya pelanggaran etik cukup dinilai dari ada pertemuan
8 Juni yang diikuti Novanto, Reza Chalid serta Maroef Sjamsoeddin.
Pertemuan itu disibak oleh Maroef dengan bukti rekaman.
Tetapi Novanto menampik berikan kesaksian masalah pertemuan itu di sidang MKD,
walau dalam wawancara pada awal mulanya di media Novanto membetulkan pertemuan
itu.
Diantara anggota yang sepakat dengan pandangan hukum ini
yaitu Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, anggota MKD Syarifuddin Sudding, Akbar
Faisal serta Marsiaman Saragih.
Grup ke-2, menilainya pelanggaran etik mesti dinilai
berdasar pada tiga substansi laporan Sudirman Said. Pertama, Novanto meminta
saham 20 % atas penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport. Ke-2, keinginan
saham 49 % untuk proyek PLTA di Papua, serta ketiga mencatut nama Presiden
serta Wapres.
Grup ke-2 ini digawangi trio politisi Golkar yang tidak lain
kolega Novanto, yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, anggota Ridwan Bae, serta
Adies Kadir. Ikut dalam grup ini Sufmi Dasco Ahmad serta Supratman.
Dalam persidangan, Akbar Faisal telah menyatakan bahwa 3
substansi laporan Sudirman Said mustahil diketemukan dalam rekaman
perbincangan. Karena itu sangkaan pelanggaran etik mesti dipahami menyeluruh,
atau mengerti Reza serta Novanto juga sebagai satu kesatuan.
Lantas apa kemungkinan sanksinya? Putusan sanksi pasti bakal
kembali ke dua padangan diatas. Pasal 146 UU MKD mengatur, putusan sidang MKD
di ambil lewat cara musyawarah mufakat. Namun bila tidak terwujud jadi voting.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengingatkan Novanto pernah
di beri sanksi enteng oleh MKD dalam masalah Trumpgate, jadi mustahil MKD beri
sanksi yang sama. Tetapi cuma ada dua kemungkinan, tengah atau berat.
" Mustahil kita
jatuhkan putusan 2 x enteng. Putusan itu akumulasi, " jelas Sudding Kamis
(3/12).
Inilah berita yang bisa didapatkan oleh Rumah Berita Terkini
untuk para pembaca setia kami.
Nantikanlah update berita tebaru dari Rumah Berita Terkini
Salam olah raga dari Rumah Berita Terkini