Jumat, 04 Desember 2015

Awasi Masalah Novanto, Kapolri : Bila Bukanlah Delik Aduan Dapat Segera Ditindak

Awasi Masalah Novanto, Kapolri : Bila Bukanlah Delik Aduan Dapat Segera Ditindak


Rumah Berita Terkini - Masalah 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto serta entrepreneur Reza Chalid saat ini diolah oleh MKD serta Kejaksaan Agung. Namun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga buka kemungkinan untuk mengolah masalah itu.

 " Kita saksikan kasusnya. Pidana umum itu kan ada delik aduan ada yang bukanlah, bila bukanlah dapat segera, jika delik aduan tunggulah laporan, " kata Kapolri di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).

Namun untuk sesaat ini Polri memanglah menanti MKD usai melakukan sidang. Lantaran Polri memerlukan alat bukti berbentuk rekaman yang mungkin saja masih tetap digunakan di sidang MKD.

 " Ini kan telah diselidiki kejaksaan, agar kejaksaan kerjakan pekerjaannya, MKD kerjakan pekerjaannya, hingga kelak bila dari situ memanglah ada pidana biasanya, kita mesti simak pidananya apa, " kata Badrodin.

MKD lakukan sidang atas masalah pelanggaran etik yang dikerjakan Novanto. Disamping itu Kejaksaan Agung lebih menyoroti pada sangkaan pemufakatan jahat yang dikerjakan.

Inilah berita yang bisa didapatkan oleh Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
Nantikanlah update berita tebaru dari Rumah Berita Terkini
Salam olah raga dari Rumah Berita Terkini