Ahok Terima Surat Kemendagri Masalah Seragam Putih untuk PNS
Rumah Berita Terkini - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terima surat dari Kemendagri masalah ketentuan keharusan berseragam baju putih untuk PNS sehari-hari Rabu. Baju putih seperti di ketahui jadi baju khas yang dipakai Presiden Jokowi.
" Iya, dari edaran Dagri (Kementerian Dalam Negeri), " kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/2/2016) malam.
Ketentuan masalah seragam itu ada pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 6 Th. 2016 mengenai Pergantian Ketiga Permendagri Nomer 60 Th. 2007 mengenai Baju Dinas PNS Lingkup Kemendagri serta Pemerintah Daerah.
Akan tetapi, Ahok belum menindaklanjuti Permendagri itu dengan Ketentuan Gubernur (Pergub). " Tidak tahu (kapan berlaku di Pemprov DKI). Semestinya sih telah dapat diberlakukan. Namun saya belum tandatangan Pergub-nya, " kata Ahok.
Nanti, apabila ketentuan masalah seragam baju putih itu berlaku, PNS bakal kenakan pakaian dinas warna cokelat pada Senin serta Selasa, baju putih pada Rabu, serta pakaian daerah bakal digunakan pada Kamis atau Jumat. Lalu seragam hijau Linmas bakal tidak dipakai lagi.
" Kamis atau Jumat ada pilihan, batik nasional selalu ada baju daerah. Kami bisa tentukan Kamis atau Jumat, " kata dia.
inilah berita yang bisa didapatkan Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
nantikanlah update berita terbaru dari Rumah Berita Terkini
Salam Admin Rumah Berita Terkini