Ilham Arief Dituntut 8 Th. Bui serta Duit Pengganti Rp 5, 5 Miliar
Rumah Berita Terkini - Jaksa pada KPK menuntut bekas Wali Kota Makassar, Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin dengan hukuman 8 th. penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bln. kurungan serta membayar duit pengganti Rp 5, 505 miliar. Jaksa yakini Ilham Arief lakukan korupsi Pengelolaan Instalasi Pemrosesan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.
" Kami Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang mengecek serta mengadili perkara ini mengambil keputusan, menyebutkan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan menurut hukum bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan cara berbarengan serta berlanjut, " tutur Jaksa pada KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016) malam.
Jaksa yakini Ilham Arief dengan menyalahgunakan kewenangannya sudah untungkan sendiri Rp 5, 5 miliar juga untungkan Direktur Paling utama PT Traya serta PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja beberapa Rp 40, 339 miliar yang semuanya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.
" Untungkan dengan cara finansial pada diri terdakwa yang memiliki jabatan sebagai Wali Kota Makassar dan Hengky Widjaja Direktur PT Traya. Walau dengan cara faktual ada beberapa duit yang di terima Hengky Widjaja serta PT Traya itu dipakai oleh terdakwa untuk kebutuhan ganti pembayaran duit operasional PSM Makassar. Tetapi keseluruhnya duit itu sesungguhnya sudah riil di terima serta dalam penguasaan terdakwa yang datang dari Hengky Widjaja serta PT Traya lewat rekening-rekening bank, " kata Jaksa.
Hengky Widjaja (Alm), menurut Jaksa KPK awalnya memohon pada Ilham supaya bisa jadi investor dalam gagasan kerja sama Pengelolaan Instalasi Pemrosesan Air (IPA) II Panaikang Makassar dalam pertemuan bln. Januari 2005. Ilham mengabulkan keinginan Hengky itu.
Ilham lalu mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan spesifik, memerintahkan lakukan pembayaran air curah yg tidak dianggarkan dalam Gagasan Kerja Biaya Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar dan memohon untuk tetaplah meneruskan kerja sama rehabilitasi, operasi serta transfer (ROT) pemrosesan IPA II Panaikang 2007-2013.
Setelah itu Ilham memerintahkan untuk dikerjakan lelang. Tetapi sistem lelang itu direkayasa supaya nilai PT Traya di buat tertinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seakan-akan PT Traya penuhi kriteria sebagai pemenang.
" Peran terdakwa dalam mengarahkan direksi PDAM Makassar, ada pertemuan-pertemuan yang dikerjakan terdakwa dengan Hengky Widjaja sebagai Direktur PT Traya lalu ditindaklanjuti terdakwa dengan menginformasikan pada Direksi PDAM sebagai bawahannya kalau PT Traya yaitu investor dan mengenalkan Hengky Widjaja dengan Direksi PDAM yaitu bentuk penyalahgunaan wewenang terdakwa dalam kemampuannya sebagai kepala daerah dalam mengatur sistem hubungan kerja PDAM dengan pihak ketiga, " tegas Jaksa Kristanti Yuni Purwanti.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek Pengelolaan Instalasi Pemrosesan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp Rp 45, 84 miliar.
Ilham dipercaya tidak mematuhi Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomer 20 th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
inilah berita yang bisa didapatkan Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
nantikanlah update berita terbaru dari Rumah Berita Terkini
Salam Admin Rumah Berita Terkini