Kamis, 25 Februari 2016

Apa Kata Polisi Masalah Surat Pernyataan di Atas Materai PSK Kalijodo?

Apa Kata Polisi Masalah Surat Pernyataan di Atas Materai PSK Kalijodo?

Rumah Berita Terkini - Pekerja sex komersil (PSK) Kalijodo, Jakarta di ketahui bikin pernyataan dalam satu surat. Dengan ditulis tangan di tandatangani diatas materai mereka mengakui suka-rela bekerja sebagai PSK, tanpa ada paksaan.

Surat pernyataan itu berantakan di satu diantara kafe. Disangka dulu disimpan yang memiliki kafe manfaat hindari pidana perdagangan orang.

Apa kata polisi masalah pernyataan suka-rela PSK Kalijodo itu?

 " Menurut UU no 21/2007 mengenai Pemberantasan TPPO, kesepakatan korban TPPO tak menghilangkan penuntutan. Pasal 26 tercukupinya unsur langkah serta maksud. Langkah dengan diberikan utang, dijanjikan serta maksud yaitu tereksploitasi, " kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar S Fana yang disuruhi responnya, Kamis (25/2/2016).

 " Pernyataan suka-rela itu didasarkan pada keadaan rawan korban, mungkin saja lantaran kemiskinan, kepepet bayar utang atau jadi dikerjakan paksaan, " tambah dia.

Menurut Umar, muncikari walaupun memegang surat pernyataan suka-rela itu tetaplah dipakai pasal 2 (1) serta (2) UU No 21/2007 serta ancamannya minimum 3 th. serta optimal 15 th., dan denda Rp 120-600 juta.

 " Serta lihat pada masalah pidana yang didugakan pada Daeng Aziz, yang berkaitan dapat di tangkap serta dikerjakan penahanan cukup hanya info satu saksi korban ditambah satu alat bukti sah lain, serta dapat membawa tersangka ke pengadilan pasal 30, " tegas dia.

inilah berita yang bisa didapatkan Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
nantikanlah update berita terbaru dari Rumah Berita Terkini
Salam Admin Rumah Berita Terkini