Buni Yani Akan Segera Melangsungkan Sidang di Pengadilan Negeri Bandung
Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Kini giliran dari Buni yani yang akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini Berkas perkara Buni Yani dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (29/05/2017).
Sejau ini Buni Yani diduga terjerat dalam kasus dugaan dalam mengedit serta mengunggah video perihal pidato Gubernur DKI Jakarta Basuksi Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Iyus Yusuf yang merupakan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dekat ini masalah dari Buni Yani akan segera disidangkan.
"Satu minggu atau 10 hari telah ada penetapan sewaktu sidang, " tutur Iyus dijumpai seusai menerima berkas perkara di Pengadilan Negeri Bandung, yang ada di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kasus yang dihadapi mencuat ke publik setelah Buni Yani dilaporkan oleh beberapa pihak karena telah mengunggah video tersebut. Dalam tulisan tersebut, Buni telah memasukkan info yang dianggap kontroversial serta menyebabkan ujaran kebencian.
Alhasil kini buni Yani harus dijerat dengan Pasal 28 ayat 2, Undang-undang nomor 11/2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik. Ancaman yang paling optimal adalah hukuman pidana selama enam tahun penjara atau denda sejumlah Rp 1 miliar.
Salam Admin Berita88