Selasa, 23 Mei 2017

Pihak Keluarga Cabut Banding Ahok Atas Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Pihak Keluarga Cabut Banding Ahok Atas Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Pihak keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diketahui telah mencabut permintaan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dilayangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun ketentuan itu di ambil sesudah pihak keluarga dari Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk. 

"Jadi kami pihak sekeluarga memang sudah melakukan diskusi panjang, kita akan mengambil keputusan untuk melakukan pencabutan banding serta pada besok kami bakal mengemukakan argumennya. Besok tepatnya pada Selasa 23 Mei 2017, kami bakal ada press release," tutur Fifi Lety Indra selaku adik dari Ahok, ketika dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin 22 Mei 2017 sore. 

Untuk pencabutan ini pun diajukan satu hari sebelum waktu kadaluwarsa 14 hari yang diberikan oleh majelis hakim sewaktu mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.

Baca Juga : Sudah Siapkah Indonesia Melaksanakan Kebijakan Redenominasi Mata Uang?

Berdasarkan pendapat tim penasihat hukum Ahok yakni I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa ketentuan ini diambil sesudah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara. 

Menurutnya pihak keluarga Ahok menilai ketentuan tersebut sebagai pilihan paling baik dari yang terburuk. Ketentuan tersebut di ambil walaupun sebenarnya mereka kecewa dan tak adil atas vonis majelis hakim. 

Adapun keterangan alasan tersebut bakal diberikan oleh pihak keluarga Ahok pada siang hari nanti jam 12.00 WIB.

Konferensi pers tersebut akan dihadiri oleh istri Ahok, Veronica Tan, serta adik dari mantan Bupati Belitung Timur itu, Fifi kemudian beberapa anggota tim pengacaranya juga ada dalam acara tersebut nantinya.

Salam Admin Berita88