Penulis Buku Jokowi Undercover Sebut Pengacaranya Melempem Kayak Krupuk dan Akan Pecat Semua
Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Saat ini Bambang Tri Mulyono yang merupakan salah satu dari penulis buku Jokowi Undercover, telah ditetapkan menjadi terdakwa dan divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Namun seusai pihak majelis memutuskan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Blora, Bambang pun langsung secara tegas menyatakan banding.
Majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang dengan hukuman tiga tahun penjara dan hal ini dinilai tidak adil oleh Bambang atau yang lebih akrab disapa dengan Mas Mul. Tanpa berbicara panjang lebar Bambang pun langsung menyatakan banding.
Sewaktu hendak dibawa oleh jaksa menuju mobil tahanan kejaksaan neeri Blora, dirinya secara lantang mengungkapkan akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya itu,
"pengacara melempen kayak kerupuk" tegas Mas Mul ketika akan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Pihak majelis hakim pun menilai Mas Mul telah secara sah dan diyakini melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 terkait Perubahan Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk Vonis yang dberikan oleh hakim sudah jauh lebih ringan satu tahun dibandingan dengan tuntutan dari tim pihak jaksa pada Rabu (10/05/2017).
Menurut penuturan dari majelis hakim yang paling memberatkan Mas Mul sendiri adalah telah menghina dan mencemarkan nama baik dari Presiden RI Joko Widodo.
Dirinya dianggap telah berlaku tidak sopan juga sewaktu menjalani persidangan, bahkan dirinya tidak menunjukan rasa bersalah ataupun menyesal atas apa yang telah dirinya perbuat selama ini.
Hakim juga mengatakan untuk hal yang meringan terdakwa adalah dirinya belum pernah dihukum dan juga merupakan tulang punggung keluarga.
Menanggapi hal tersebut salah satu tim pengacara dari Mas Mul yakni Hendri Listianto Nugroho, tidak begitu ambil pusing atas ancaman pemecatan yang dilontarkan oleh kliennya itu, Menurutnya bahwa surat kuasa yang telah diterima oleh tim kuasa hukum memang hanya melakukan pendampingan hingga hasil keputusan di umumkan.
"Mau memakai jasa kami ataupun tidak, itu semua sudah menjadi urusan dari terdakwa," ungkap Hendri menjelaskan.
Selain itu Hendri juga mengatakan bahwa yang selama ini membiayai jasa kuasa hukum dari Mas Mul adalah Bambang Sadono, dan dirinya juga membantah bahwa pihak mereka tidak bekerja secara maksimal atau menghalang-halangi terdakwa dalam menghadirkan saksi.
"Semua itu merupakan kemampuan terdakwa, padahal selama ini semia biaya ditanggung oleh Bambang sadono," ungkap dirinya.
Salam Admin Berita88