Senin, 24 Juli 2017

Misteri Kepulangan Rizieq, Polda Metro Jaya Sebut Akan Periksa Ketua FPI Setiba di Indonesia

Misteri Kepulangan Rizieq, Polda Metro Jaya Sebut Akan Periksa Ketua FPI Setiba di Indonesia



Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Sekian lama menjadi misteri atas kepulangan Rizieq Shihab dari Aran ke Indonesia, walaupun demikian kini beredar kabar bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam merayakan hari jadi atau milad FPI pada pertengahan Agustus 2017 nanti.

Terkait akan hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes yakni Raden Prabowo Argo Yuwono sangat menyambut baik rencana dari kepulangan Rizieq. Menurut dirinya, polisi nantinya bakal memeriksa langsung Rizieq sebegitu tiba di Tanah Air. 

"Nah kalau (Rizieq) nanti pulang akan jauh lebih bagus, nantinya akan segera kita periksa," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (24/07/2017).

Argo juga memastikan, bahwa penyelidikan atas kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang telah melibatkan Rizieq dan Firza Husein masih tetap akan dilanjutkan. Pihak kepolisian tetap tidak bisa mengabulkan permintaan dari pihak Rizieq untuk dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut.


"Nah sehubung dengan penghentian kasus itu tentunya ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa, dan kasusnya masih berjalan," ucap Argo.

Kasus dari pornografi yang berupa chat seks yang mana diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein diketahui menyeruak pada akhir Januari 2017. Dan pada kasus tersebut, pihak polisi telah menetapkan Rizieq serta Firza sebagai tersangka. 

Dan bukan hanya itu saja, polisi kini telah memasukkan Rizieq kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga lengkap status buron Rizieq yang dikeluarkan lantaran dirinya tidak kunjung pulang ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan. 

Saat ini Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang halnya Pornografi.

Sementara bagi Firza Husein kini dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pasal pornografi. Keduanya kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Salam Admin Berita88