Tidak Ada Unsur Pidana, Mabes Polri Tegaskan Akan Menghentikan Kasus Kaesang
Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Syafruddin yang merupakan Wakil Kepala Polri Komjen saat ini mengatakan perihal mengenai adanya laporan yang disampaikan oleh pelapor Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti kembali. Hal tersebut didasarkan laporan tersebut sama sekali tidak memenuhi adanya unsur pidana.
"Sekali lagai saya tegaskan bahwa untuk laporan tersebut adalah mengada ada. Ya, laporannya itu mengada-ada. dan dipastikan kami tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Syafruddin sewaktu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis(06/07/2017).
Awalnya MH melaporkan bahwa Kaesang, anak dari Presiden Jokowi telah melakukan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. MH pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota
Kaesang dituding telah melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) yang berjudul #BapakMintaProyek kemudian diunggah ke akun YouTube miliknya.
Baca Juga : Ibukota Jakarta Akan Dipindahkan, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Diskusi Dulu Dengan Anies
Berdasarkan penuturan dari MH, ada beberapa kata ataupun kalimat dari Kaesang berupa ujaran kebencian yang dilontarkan olehnya. Salah satunya adalah kata “ndeso” yang lebih menekankan kepada orang yang rendah dan kampungan.
Akibat hal tersebut, Syafruddin pun akngkat bicara dan menilai, bahwa kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang sebenarnya tidak menunjuk kepada subjek tertentu melainkan hanya berupa suatu candaan. Guyonan seperti itu, sudah memang ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak dulunya.
"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah sering mendengar omongan seperti itu 'ndeso' itu, guyonan saja, tidak perlu ditanggapi secara serius" ungkap Syafruddin.
Selain itu dirnya juga menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi haruslah bertindak secara rasional dan memenuhi adanya unsur pidana. Oleh karena itu, tidak semua laporan yang masuk dapat seerta merta untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kita sebagai namanya Polri ataupun penyidik harus rasional, jadi tidak boleh sembarangan asal melapor lalu diproses begitu saja, semua laporan masyarakat itu perlu disaring dan ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, dan ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya dirasakan tidak perlu itu," lanjut Syafruddin.
Salam Admin Berita88