Rabu, 26 Juli 2017

Pengacara Sebut Indonesia Kampung Halaman Rizieq, Kepulangannya Tidak Terkait Perkara

Pengacara Sebut Indonesia Kampung Halaman Rizieq, Kepulangannya Tidak Terkait Perkara

Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Kali ini pengacara dari Habib Rizieq Shihab yakni Kapitra Ampera buka suara. Dirinya kembali menegaskan bahwa adapun rencana kepulangan dari Rizieq ke Indonesia sama sekali tidak ada berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Adapun Rizieq kembali karena Indonesia itu kan memang merupakan kampung halamannya. 

"Nggak ada itu urusan dengan perkara, ya ini kan memang kampung halamannya. Kalau memang ada UU yang dilanggar silakan diproses saja, ini kan nggak ada yang dilanggar," ungkap Kapitra usai menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/07/2017).

Menurut Kapitra  bahwa kliennya itu akan kembali ke Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus. Sehingga kepulangan Rizieq ditegaskan Kapitra tidak akan dikoordinasikan kepada pihak tertentu seperti pihak kepolisian. 

"Insyaallah Rizieq akan segera kembali. Mudah-mudahan nanti itu sebelum tanggal 17 dia sudah balik. Tidak ada urusan mengenai kesiapan untuk  koordinasi ke polisi. Kita ada masalah apa sih? Apa emang ada hukum yang dilanggar? Kalau ada buktikan dong, kalau nggak ada ya tidak boleh dilakukan proses hukum," ucap Kapitra.


Ketika dikonfirmasikan mengenai soal kesiapan Rizieq dalam memenuhi panggilan polisi, Kapitra pun menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan pertimbangan. "Ya itu nanti saja, kita lihat nanti tunggu Rizieq pulang dulu," ungkapnya. 

Mengenai adanya rencana dari kepulangan Rizieq ke Indonesia, pihak polisi sedang menyusun skenario untuk melakukan pengamanan. Polisi juga mengantisipasi bahwa kemungkinan massa bisa saja datang ke kawasan bandara untuk menyambut Rizieq.

"Yang terpenting kita ini semua bersiap saja. Kita persiapkan saja terlebih dahulu untuk mengamankan kedatangan yang bersangkutan ke Jakarta. Saat ini kita sudah siap setiap saat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada Selasa (25/07/2017).

Sementara itu, Kapolri Jenderal yakni Tito Karnavian mengatakan bahwa polisi akan tetap melakukan proses hukum terhadap imam besar FPI tersebut. "Kami tentunya akan memproses secara hukum, sehingga semuanya akan tetap berjalan," tegas Tito. 

Salam Admin Berita88