Sabtu, 15 Juli 2017

Telegram Berkonten Negatif Resmi Diblokir, Akankah Google dan Facebook Menyusul Juga ?

Telegram Berkonten Negatif  Resmi Diblokir, Akankah Google dan Facebook Menyusul Juga ?



Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Tanpa tanggung-tanggung, akhirnya pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang biasa disebut Kemenkominfo akhirnya resmi memblokir 11 domain name system (DNS) milik dari Telegram. 

Adapun aksi pemblokiran tersebut dilakukan dikarenakan disejumlah media sosial telegram dianggap sebagai salah satu aplikasi yang mengandung konten negatif seperti misalnya radikalisme dan juga pornografi.

Seperti yang diketahui pada Sabtu (15/07/2017) hari ini,  Kemenkominfo juga telah mengancam akan melakukan penutupan terhadap Google dan juga Facebook apabila layanan tersebut tidak mentaati peraturan yang ada di Indonesia.


Untuk langkah pemblokiran tersebut telah ditegaskan oleh Menkominfo yakni Rudiantara yang beratas namakan pemerintah sebagai salah satu bentuk langkah tegas demi kepentingan luas dan juga kepentingan masyarakat Indonesia, terutama kepada anak-anak. Apalagi mengingat didalam konten Telegram tersebut banyak mengandung unsur negatif di antaranya radikalisme dan juga pornografi.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh menkominfo tersebut saat ini ada banyak beragam respons dari warganet.

Hingga saat ini langkah tersebut dilakukan tidak semata-mata diputuskan begitu saja. namun telah didahului dengan adanya upaya komunikasi dengan pihak Telegram dan juga beberapa kali dihimbau namun tidak mendapat respons. Teguran demi teguran telahdisampaikan dan tidak kunjung mendapat tanggapan yang baik, Alhasil kini pemerintah pun memutuskan untuk memblokir Telegram tersebut.

Salam Admin Berita88