Said Aqil Sebut Presiden Jokowi Telah Siap Tandatangani Perppu Pembubaran Ormas Radikal
Rumah Berita - Rumah Nasional - Berita88 - Sejauh ini dikabarkan bahwa Presiden Jokowi telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah atas Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam pembubaran organisasi kemasyakaratan atau Ormas yang anti Pancasila.
Hal ini tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yakni KH Said Aqil Siradj setelah berjumpa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aqil sendiri bahkan menyebutkan bahwa Perppu itu sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Pembubaran dari ormas radikal tersebut Insya Allah besok ya, ini langsung akan ditandatangani dan segera diumumkan," ucap Aqil sewaktu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/07/2017).
Namun, hingga berita tersebut diturunkan Aqil belum bersedia untuk menjelaskan secara detail dari Perppu yang kabarkanya sudah ditandatangani oleh Jokowi. Kemdian termasuk didalamnya ormas mana saja yang nantinya akan dibubarkan melalui Perppu tersebut.
"Iya saat ini yang terbaru, Perppu sudah ditandatangani sendiri oleh Presiden, besok akan segera diumumkan. Saya enggak ada nanya. Kalau masih ada yang kurang nanti saya usul lagi," ucap Said.
Pihak pemerintah kini juga telah mengumumkan perihal atas pembubaran terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Disesuaikan dengan UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah kini harus mempunyai keputusan pengadilan untuk dapat juga membubarkan satu ormas.
Kendati demikian, mekanisme tersebut dinilai akan membutuhkan waktu yang relatif sangat lama. Pemerintah juga harus mengajukan gugatan kepada kejaksaan, lalu kemudian diputuskan lansung oleh pengadilan. Proses tersebut bisa saja semakin berlarut panjang apabila kedua belah pihak nantinya mengajukan banding, kasasi, atau mungkin bahkan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Dengan adanya keberadaan dari ormas HTI telah dinilai sangat mengancam persatuan bangsa Indonesia karena telah mengusulkan paham khilafah yang radikal dengan menggantikan Pancasila.
Salam Admin Berita88