Penuh Debat, Komisi III DPR Putuskan Buat Panja Masalah 'Papa Minta Saham'
Rumah Berita Terkini - Rapat Kerja pada Komisi III serta
Jaksa Agung M Prasetyo sudah usai dikerjakan. Dalam catatan dari raker
sepanjang 2 hari itu, Komisi III mengambil keputusan untuk membetuk Panitia
Kerja (Panja) masalah Freeport yang tengah diakukan oleh Kejagung.
" Catatan :
Komisi III DPR RI mengambil keputusan membuat Panitia Kerja (Panja) berkenaan
perlakuan hukum masalah Freeport, " ungkap Ketua Komisi III Azis
Syamsuddin membacakan hasil catatan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Senayan,
Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.
Catatan itu memetik perbincangan yang cukup panas. Diawali
dari anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi yang baru tahu ada
putusan itu.
" Catatan itu
saya tidak paham kapan mengambil keputusan. Saya sangka saya belum tahu, serta
saya tak sepakat dengan catatan itu, " tukas Taufiq.
Pernyataan Taufiq disambung oleh John K Aziz dari Fraksi
Golkar yang berisi sangatlah bertentangan. John menyebutkan malah sepakat
karenanya ada catatan berkenaan perlakuan masalah 'papa minta saham' yang
melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto oleh Kejagung ini.
" Saya sangatlah
setuju itu, lantaran tempo hari kita 5 jam untuk mengulas masalah Freeport itu.
Jadi bila tidak utama tidak mungkin saja hingga 5 jam, " tukasnya.
Disamping itu menyikapi pernyataan Taufiq, Aziz menyebutkan
bahwa catatan itu adalah hasil dari lobi antar fraksi. Waktu ini disebutnya ada
perwakilan dari Fraksi PDIP.
" Bila masalah
itu kita ulas di rapat pleno saja. Itu hasil lobi, usulan datang dari pak Benny
Fraksi Demokrat. Dari PDIP ada pak Trimedya serta Pak Junimart. Silahkan yang
tidak datang bekerjasama dengan kapoksinya semasing. Mungkin saja tidak paham
lantaran ada yg tidak datang, " terang Azis.
Catatan itu dipermasalahkan beberapa anggota Komisi III
karena masuk dalam sisi dari rangkuman raker. Lalu kata 'memutuskan' juga
dinilai kurang pas.
" Ini kan kita
tulisannya mengambil keputusan, seperti yang di sampaikan pak Ketua ini satu
hal rangkuman. Alangkah tambah baik bila kami dapat berkonsultasi terlebih dulu
dengan pimpinan fraksi, " ucap anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Dwi Ria
Latifa.
" Saya sepakat
karenanya ada catatan itu, namun semestinya ditulis 'Komisi III memperhitungkan
membuat panja' jadi memasukkan frasa memperhitungkan, meskipun itu nanti bakal
dieksekusi. Lantaran untuk pertanggungjawaban fraksi, " lebih anggota
Komisi III Fraksi PKS Nasir Jamil.
Di segi lain, Jaksa Agung M Prasetyo juga mau mengemukakan
gagasannya. Tetapi tak diizinkan oleh Azis.
" Itu catatan
tak perlu meminta kesepakatan. Saya cuma mengemukakan saja pada mitra, itu
hasil lobi kami dengan cara internal. Nanti kami dari Komisi III bakal
mengundang dari intansi-instansi berkenaan, apakah jaksa muda atau yang lain,
" papar politisi Golkar ini.
Catatan tentang dibuatnya Pansus itu jadikan satu dalam
lembar rangkuman hasil raker. Mengenai kesimpulannya yaitu :
1. Komisi III meminta jaksa agung mengatasi perkara dengan
cara lebih cermat serta transparan, berbasiskan kehati-hatian, serta
optimalisasi penambahan kemampuan dengan seimbang.
2. Menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atasputusan
Mahkamah Agung berkenaan eksekusi tempat atasnama DL Sitorus, Komisi III DPR RI
bakal mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta
Kehutanan, Menteri Agraria serta Tata Ruangan serta Jaksa Agung.
Walau tak diizinkan untuk menyebutkan gagasannya, Prasetyo
pernah bicara sedikit dihadapan anggota Komisi III sebelumnya rapat disudahi.
" Dengan cara
politis ini telah usai di MKD. Saya cemas kelak ada pandangan orang-orang bahwa
DPR mengintervensi penegakan hukum. Kelak tidak akan bagus untuk instansi yang
terhormat itu. Terlebih disini dimaksud ditetapkan, " tutur Prasetyo walau
pada akhirnya Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengetok palu serta mengakhiri
raker.
inilah berita yang bisa didapatkan Rumah Berita Terkini
untuk para pembaca setia kami.
nantikanlah update berita terbaru dari Rumah Berita Terkini
Salam Admin Rumah Berita Terkini