Minggu, 31 Januari 2016

Tulis! Hampir Tidak Pernah Ada Hukuman Mati di PN Jakpus untuk Masalah Pembunuhan

Tulis! Hampir Tidak Pernah Ada Hukuman Mati di PN Jakpus untuk Masalah Pembunuhan


Rumah Berita Terkini - Polda Metro Jaya mengambil keputusan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas masalah kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica didugakan lakukan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Merencanakan dengan ancaman optimal hukuman mati. Sesuai sama tempat peristiwa, perkara itu bakal disidangkan di PN Jakpus. Bagaimanakah rekam jejak PN Jakpus mengadili masalah pembunuhan?

Berdasar pada catatan detikcom, Minggu (31/1/2016), PN Jakpus adalah satu diantara pengadilan yang tidak sering terdengar menjatuhkan hukuman mati. Seperti masalah pembunuhan Ade Sara yang nyawanya dihabisi oleh Ahmad Imam Al-Hafitd serta Assyifa Ramadhani. Ke-2 pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Ade Sara dihabisi lewat cara sadis yakni didalam mobil Ade Sara disiksa dengan disetrum, dipukul, diikat sampai mulutnya disumpal koran sampai wafat dunia. Namun oleh PN Jakpus, Alhafitd-Assyifa cuma dihukum 20 th. penjara pada 9 Desember 2014. Mahkamah Agung (MA) lalu menambah hukuman keduanya jadi hukuman penjara seumur hidup hingga keduanya tak bisa keluar penjara sedetik juga sampai wafat dunia.

Di masalah pembunuhan Munir yang diracun Pollycarpus, PN Jakpus juga tidak menjerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai sama Pasal 340 KUHP. Pada Desember 2005, PN Jakpus cuma menjatuhkan hukuman 14 th. penjara, jauh dari keinginan jaksa yang inginkan Pollycarpus dihukum penjara seumur hidup. Vonis Polycarpus pernah turun mencolok jadi 2 th. penjara di tingkat MA lantaran ia cuma dapat dibuktikan memalsukan surat. Atas vonis ini, jaksa lantas ajukan peninjauan kembali (PK) serta dirubah jadi 20 th. penjara. Atas vonis ini, Pollycarpus giliran yang ajukan PK serta dikabulkan. Vonis Pollycarpus dikembalikan ke putusan awal yakni 14 th. penjara lantaran putusan PK tak bisa lebih berat dari hukuman pengadilan di bawahnya. Saat ini Polly sudah hirup hawa bebas.

Bagaimanakah di masalah Holly Angela? Holly tewas di apartemennya di Kalibata oleh sekawanan orang yang diminta Gatot. PN Jakpus melepas Gatot dari jeratan pembunuhan merencanakan serta cuma dipakai pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan menjatuhkan hukuman 9 th. penjara pada 9 Juli 2014. Hukuman 9 th. ini dapat diberikan pada tiga orang suruhan Gatot.

Di masalah pembunuhan yang menarik perhatian umum yang lain yakni masalah kematian Johannes Brahman Hairudy Natong (Rudy Natong), PN Jakpus juga melepaskan sang pelaku dari hukuman berat. Rudy Notong ditembak dari jarak dekat di suatu cafe di Hotel Hilton oleh Adiguna Sutowo saat malam perubahan th. baru 2004-2005. Majelis PN Jakpus yang diketuai Lilik Mulyadi serta beranggotakan Agus Subroto serta Mulyani menjatuhkan hukuman 7 th. penjara pada Adiguna, jauh dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Demikian pula dengan masalah kematian mahasiswi UIN Jakarta, Wati Rohmawati (19) yang dihabisi oleh kekasihnya, Rahmat Syah. Sang kekasih sesudah memukul Wati sampai pingsan. Kemudian, Rahmat memasukkan tubuh Wati ke karung serta membuangnya ke sungai pada Agustus 2010. Sesudah diketemukan serta diautopsi jenazah Wati, nyatanya wanita malang itu wafat lantaran paru-parunya kemasukan air hingga tak dapat bernapas. Kejam!

Namun apa yang ditetapkan PN Jakpus? Majelis cukup mengganjar Rahmat sepanjang 14 th. penjara saja pada 9 Februari 2011. Rekan-rekan yang penuhi ruangan sidang saat itu histeris serta kaget dengan putusan itu.

Lantas bagaimana dengan nasib Jessica? Semuanya peluang mungkin berlangsung.

inilah berita yang bisa didapatkan Rumah Berita Terkini untuk para pembaca setia kami.
nantikanlah update berita terbaru dari Rumah Berita Terkini
Salam Admin Rumah Berita Terkini