Selasa, 29 November 2016

Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan

Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan


Rumah Berita - Berita88 - Pengacara buni yani, aldwin rahardian masih mengkaji rencana untuk menempuh jalur praperadilan atas keputusan polda metro jaya yang menetapkan buni yani menjadikannya tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato gubernur jakarta nonaktif basuki tjahaja purnama yakni ahok saat mengutip al maidah ke facebook.

"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan" ucap aldwin.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, buni yani belum menerima surat panggilan lagi untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga : Korban Selamat Heli TNI AD Jatuh Di Kalimantan Luka Dan Trauma

"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini" ucap aldwin.

Dalam kasus ini, buni yani dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE dan 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidanan maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 milliar.

Usai menyampaikan penafsiran al maidah ayat 51, ahok dilaporkan ke polisi kini status ahok menjadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agung untuk selanjutnya diteliti jaksa.

Salam Admin Berita88