Tindak Pidana, Penolakan Djarot Di Kembangan Utara
Rumah Berita - Berita88 - Terkait penghadangan yang dilakukan sejumlah oknum atas penolakan cawagub DKI Jakarta djarot saiful hidayat di kembangan utara, jakarta barat pada 9 november lalu, bawaslu DKI jakarta menyatakan hal tersebut dugaan tindak pidanan pemilu.
"Hasil penyelidikan kami selama 5 hari, kami putuskan kasus gangguan penolakan di kembangan utara merupakan tindak pidana pemilihan" ucap nya.
Baca Juga : Buni Yani Diperiksa, 6 Pendukung Buni Yani Datangi Polda
Pihaknya bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu yakni kejaksaan dan pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan beberapa bukti dan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi."Kami sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handy cam, handphone dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Seperti diketahui atas adanya penghadangan tersebut, laporan penghadangan terhadap djarot di kembangan untara diadukan oleh tim kampanya ahok djarot pada 14 november lalu dan merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye ahok djarot.
Salam Admin Berita88