Jumat, 25 November 2016

Usai Diperiksa 24 Jam, Buni Yani Diperbolehkan Pulang.

Usai Diperiksa 24 Jam, Buni Yani Diperbolehkan Pulang


Rumah Berita - Berita88 - Penyidik direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya akhirnya memutuskan untuk melepas buni yani meski sudah ditetapkan sebagai tersangka buni telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1x24 jam

Buni yani merupakan pengunggah video gubernur non-aktif DKI jakarta yakni basuki tjahaja purnama alias ahok yang berisi dugaan penistaan terhadap surat al maidah ayat 51.

"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka" ucap kabid humas polda metro jaya.

Baca Juga : Menlu Sebut Indonesia Sering Menjadi Korban Kehilangan Benda Bersejarah

Menurut awi, kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan buni yani menjadi tersangka, yakni alat bukti yang dikumpulkan

"4 keterangan alat bukti, satu saksi, 2 ahli, 3 surat dan terakhir petunjuk kita kantongi dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka" ucapnya.

Status tersangka tersebut diberikan setelah buni diperiksa penyidik dimana sebelumnya penyidik telah memeriksa 3 orang saksi ahli, yakni sosiologi, teknologi informasi dan ahli bahasa.

Salam Admin Berita88